LAYANAN PRO BONO
Bantuan Hukum Gratis
untuk Masyarakat
Kurang Mampu
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan wujud pengabdian pada masyarakat, Boen & Darmawan Law Firm menyediakan layanan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara finansial.
Kami percaya bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law) tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
Keadilan Untuk Semua
Apa Itu Layanan Pro Bono?
Layanan Pro Bono adalah bantuan hukum yang diberikan oleh advokat tanpa memungut bayaran (cuma-cuma) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Layanan ini diberikan dengan standar profesionalisme yang sama dengan penanganan perkara berbayar.
Kriteria Penerima Layanan
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terbuka bagi seluruh WNI yang membutuhkan bantuan hukum.
Kategori Kurang Mampu
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa setempat.
Memenuhi Kelayakan Kasus
Memiliki kasus hukum yang memenuhi syarat dan kelayakan (merit test) untuk ditangani.
Ruang Lingkup Bantuan
Konsultasi Hukum
Memberikan nasihat dan arahan langkah hukum yang tepat.
Pendampingan di Kepolisian
Mendampingi pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Pendampingan di Pengadilan
Beracara dan mewakili klien di persidangan.
Mediasi & Negosiasi
Penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan (non-litigasi).
Butuh Layanan Pro Bono?
Jika Anda memenuhi kriteria di atas dan membutuhkan bantuan hukum segera, silakan hubungi kami untuk menjadwalkan konsultasi.